PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TERJADI DI LINGKUNGAN BUMN PERSERO
Abstract
Abstrak
Ketidaksinkronan regulasi terkait status keuangan negara di lingkungan BUMN Persero, kenyataannya telah menimbulkan kesulitan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi serta langkah penyelesaian tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN Persero. Asas ultimum remedium sebagai asas yang paling fundamental dalam hukum pidana dapat diterapkan terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan BUMN Persero dengan menekankan pada penyelesaian melalui hukum perdata dan hukum administrasi. Selanjutnya, sebagai upaya mengatasi ketidaksinkronan regulasi, Kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN harus diperlakukan sebagai aturan khusus (lex specialis), sehingga berdasar adagium lex specialis derograt legi generale, maka Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN harus menjadi dasar penyelesaiannya. Kemudian dikaitkan dengan waktu pengundangannya atau pemberlakuannya, undang-undang tersebut diundangkan lebih belakangan, maka berdasar adagium lex posteriori derograt legi priori, undang-undang BUMN dimaksud harus menjadi dasar hukumnya.
Kata Kunci: Ultimum Remedium; BUMN; Korupsi.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
Agustinus F. Paskalino Dadi, Kepastian Hukum Tentang Status Keuangan Negara di Lingkungan BUMN Persero dan Implikasinya Terhadap Masalah Kerugian Negara dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi, Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2011.
Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
Prasetio, Dilema BUMN: Benturan Penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam Keputusan Bisnis Direksi BUMN, Rayyana Komunikasindo, Jakarta, 2014.
Romli Atmasasmita, Kapita Selekta Kejahatan Bisnis dan Hukum Pidana, Buku 1, PT. Fikahati Aneska, Jakarta, 2013.
Muladi, Ambiguitas Dalam Penerapan Doktrin Hukum Pidana: Antara Doktrin Ultimum Remedium dan Doktrin Primum Remedium, Makasar 18 Maret 2013.
Diakses dari http://www.google.co.id pada tanggal 13 Mei 2014.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2149 K/Pid.Sus/2011.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013.
Fatwa Mahkamah Agung Nomor WKMA/Yud/20/VIII/2006.
DOI: https://doi.org/10.25072/jwy.v1i1.125
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Mas Putra Zenno Januarsyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Wawasan Yuridika is Indexed on :
Jurnal Wawasan Yuridika (ISSN Online: 2549-0753 |ISSN Print:2549-0664) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License