PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PETERNAK SAPI PERAH DIKAITKAN DENGAN KEBERADAAN ASOSIASI PETERNAK SAPI PERAH DALAM UPAYA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PETERNAK
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v34i1.112Abstract
Abstrak
Hukum Indonesia yang dinamis sering kali berinteraksi dengan kearifan lokal sehingga memuncul berbagai macam aturan hukum yang terkait dengan hal tersebut. Salah satu bentuk kedinamisan tersebut berkaitan dengan munculnya pengaturan tentang peternakan. Pengaturan bidang pertenakan yang muncul tidak hanya untuk melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan; menyediakan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal; meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, hewan, dan lingkungan; menyediakan jasa dan bahan baku industri; mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; meningkatkan pendapatan dan devisa negara;, melainkan pula memperluas kesempatan berusaha dan kesempatan kerja; serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Penting untuk dipahami peran pemerintah menjadi penting untuk memberikan arahan melalui regulasi yang dibentuk dan diterbitkan dengan menitikbertkan kepada dua hal ini yaitu: Ketersediaan peraturan perundang-undangan tentang Asosiasi Peternak Sapi Perah yang memadai dan peran Pemerintah terkait dengan peningkatan kesejateraan peternak melalui pendekatan asosiasi. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan Perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh peternak sapi perah tidak boleh diabaikan, Asosiasi atau perkumpulan yang menaungi para peternak sapi perah merupakan cara logis untuk dapat menjalankan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan kewajiban dan hak-hak yang dimiliki oleh peternak sapi perah. Tugas asosiasi ini menjadi penyeimbang sebagai bagian dari Negara yang memiliki tugas dan fungsi sebagai sebuah organisasi dengan mengedepankan perlindungan melalui regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: perlindungan hukum, asosiasi, peternak sapi perah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.