PENGKUALIFIKASIAN MERK SEBAGAI BENDA UNTUK DAPAT DIJADIKAN OBJEK JAMINAN

Authors

  • Bekartini Caroline

DOI:

https://doi.org/10.25072/jwy.v34i1.111

Abstract

Abstrak

Kajian ini dibuat untuk menjelaskan bagaimana mengkualifikasikan merek sebagai benda untuk dapat dijadikan objek jaminan. Selanjutnya penelitian ini juga hendak menjelaskan bentuk jaminan seperti apa yang cocok diterapkan pada merek. Hasil akhir dari kajian ini akan menjelaskan bahwa meskipun merek tidak digolongkan sebagai benda di dalam Undang-Undang Merek seperti hal nya hak cipta, namun apabila ditelusuri maka pada dasarnya merek termasuk dalam kategori benda dan oleh karenanya dapat dijadikan objek jaminan.

 Kata kunci: merek, benda, objek jaminan, fidusia.

Published

2016-12-15

Issue

Section

Full Article