PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN DI BIDANG PENGELOLAAN RUMAH SUSUN DI BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
Abstract
Abstrak
Pembangunan rumah susun di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, undang-undang tersebut mewajibkan juga apabila satuan rumah susun telah memiliki penghuni atau telah dihuni diwajibkan untuk membentuk perhimpunan penghuni rumah susun. Kewajiban tersebut wajib dilaksanakan oleh penghuni dan oleh penyelenggara pembangunan, yang artinya setiap pembangunan satuan rumah susun wajib membentuk Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPSRS) yang berbadan hukum. Peneliti menemukan permasalahan bahwa diperlukannya perlindungan hukum bagi penghuni satuan rumah susun dalam bidang pengelolaan rumah susun, terdapat pusat perbelanjaan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang berbentuk satuan rumah susun, telah berdiri lama dan membentuk satuan rumah susun, tetapi belum juga membentuk perhimpunan yang berbadan hukum.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, rumah susun, asosiasi
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.25072/jwy.v34i1.110
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Ina Budhiarti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Wawasan Yuridika is Indexed on :
Jurnal Wawasan Yuridika (ISSN Online: 2549-0753 |ISSN Print:2549-0664) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License