PEMBENTUKAN PERATURAN PELAKSANA ZAKAT MENGURANGI PENGHASILAN KENA PAJAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v34i1.108Abstract
ABSTRAK
Bidang perpajakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki pengaturan tersendiri. Pada pajak penghasilan pengaturannya terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan perubahan yang ketiga pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 ada beberapa penambahan yang diantaranya adalah ditujukan bagi umat Islam. Penambahan tersebut terkait dengan pembayaran pajak yang dibayarkan oleh umat Islam dan pembayaran zakatnya. Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Langkah pengumpulan zakat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tersebut memiliki kesamaan dengan langkah pengumpulan pajak dari masyarakat, yaitu berdasarkan pelaporan wajib pajak. Hubungan kedekatan antara pajak dan zakat terlihat dalam Pasal 22. Antar peraturan pajak penghasilan dan pengelolaan zakat memiliki ketrkaitan yaitu berupa pengurangan zakat pada penhasilan kena pajak.
Kata Kunci : Pajak, penghasilan, Zakat, Pengurangan, Pengaturan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.