PERTIMBANGAN PENGADILAN AGAMA ATAS DISPENSASI PERNIKAHAN USIA DINI AKIBAT KEHAMILAN DI LUAR NIKAH

Authors

  • Sri Ahyani

DOI:

https://doi.org/10.25072/jwy.v34i1.107

Abstract

                                         Abstrak
Permohonan dispensasi nikah yang diputus pengadilan akibat dari pergaulan bebas yang dilakukan pasangan yang berusia di bawah yang telah ditentukan Undang-Undang Perkawinan, sehingga menyebabkan semakin maraknya permohonan dispensasi nikah, apalagi sebab dari dispensasi nikah tersebut mayoritas karena hamil di luar nikah, sehingga mau tidak mau harus menjalankan pernikahan untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan, dan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan tersebut harus mendapatkan pertimbangan dari Pengadilan Agama berupa dispensasi nikah.

Kata Kunci: Pertimbangan Pengadilan, Dispensasi, Pernikahan

Published

2016-12-15

Issue

Section

Full Article