KENDALA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENIPUAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA

Authors

  • Hendy Sumadi

DOI:

https://doi.org/10.25072/jwy.v33i2.102

Abstract

Abstrak Lahirnya undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik, tidak dapat dilepas dari semangat zaman yang bersifat global serta tuntutan kebutuhan akan perlindungan hukum bagi pengguna teknologi informasi, yang dipandang sebagai kelompok yang paling rentan terhadap kejahatan salah satunya penipuan transaksi elektronik. Hampir delapan tahun setelah undang-undang ini diberlakukan, banyak kasus penipuan menggunakan transaksi elektronik terus meningkat dan cenderung semangat pencegahan kejahatan dengan menggunakan transaksi elektronik hanya terbatas pada teks hukum tertulis tanpa ada upaya yang sistematis untuk menjadikan suatu kenyataan. Keterbatasan alat-alat khusus cyber crime yang dimiliki oleh aparat kepolisian di daerah-daerah kabupaten sampai dengan tingkat kecamatan untuk menunjang sarana prasarana penyidik dalam mengungkap tindak pidana penipuan transaksi elektronik merupakan salah satu kendala dalam menanggulangi tindak pidana penipuan transaksi elektronik di Indonesia. Kata Kunci: Penipuan, Transaksi Elektronik.

Published

2016-10-24

Issue

Section

Full Article