PERLINDUNGAN KONSUMEN PEMEGANG UANG ELEKTRONIK (E-MONEY) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v29i2.71Abstract
Abstrak
Penggunaan uang elektronik sebagai alternatif alat pembayaran nontunai di Indonesia menunjukan adanya potensi yang cukup besar untuk mengurangi tingakat penggunaan uang tunai, khususnya untuk pembayaran-pembayaran yang bersifat mikro sampai dengan ritel. Indonesia mengembangkan instrumen pembayaran ini untuk menunuju era less cash society. Pada kenyataannya terdapat cukup banyak permasalahan kegagalan transaksi dengan menggunakan uang elektronik akibat chip pada kartu e-money tidak dapat terbaca oleh mesin reeder, sehingga permasalahan yang akan dianalisis, yaitu kekuatan hukum syarat-syarat baru yang ditetapkan sepihak oleh pelaku usaha pada saat mengajukan klaim ganti rugi dihubungkan dengan undang-undang perlindungan konsumen dan ketentuan terhadap standar dan kualitas chip pada kartu e-money sebagai jaminan produk agar konsumen tidak dirugikan.
Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan fakta dan data yang diperoleh penulis terhadap perlindungan konsumen pemegang uang elektronik dalam mengajukan klaim ganti rugi akibat kartu rusak kepada bank penerbit dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, selanjutnya dianalisis secara sistematis dan dicari pemecahannya, dan metode yang digunakan adalah secara yuridis normatif, artinya menguji dan mengkaji data sekunder berupa hukum positif yang berhubungan dengan perlindungan konsumen, data sekunder ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan, bahwa ketentuan atau syarat-syarat baru yang ditetapkan sepihak oleh bank penerbit pada saat mengajukan klaim ganti rugi bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang perlindungan Konsumen sehingga tidak dapat mengikat konsumen pemegang uang elektronik namun pada kenyataannya karena kedudukan konsumen yang lemah dan kurangnya informasi dari penerbit maka konsumen selalu tunduk pada ketentuan atau syarat-syarat baru yang ditetapkan sepihak oleh penerbit. Di Indonesia belum ada peraturan yang mengatur tentang standar kualitas chip yang digunakan pada e-money. Peraturan standar kualitas chip pada e-money diharapkan dapat menjamin hak-hak konsumen saat memanfaatkan alat pembayaran non tunai pada transaksi bersifat ritel yang aman, nyaman dan selamat sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen Uang Elektronik (E-Money)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.