Perbandingan Hukum antara Prinsip Habeas Corpus dalam Sistem Hukum Pidana Inggris dengan Praperadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v5i2.494Keywords:
Habeas Corpus, Malicious, Perbandingan Hukum, Praperadilan, Transplantasi.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis asal mula dan penerapan praperadilan dalam kaitannya dengan Habeas Corpus dan menelisik sejauh mana pranata hukum Habeas Corpus dari sistem peradilan pidana Inggris ini diadaptasikan ke dalam sistem peradilan pidana Indonesia berpotensi berkembang menjadi malicious. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian perbandingan hukum melalui pendekatan perbandingan, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual dengan menggunakan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan praperadilan yang ditransplantasikan dari Habeas Corpus tersebut telah menimbulkan banyak masalah, yang akhirnya beberapa masalah berkembang menjadi atau digunakan untuk sesuatu yang malicious, bahkan apabila dibiarkan, maka sesuatu yang malicious tersebut berpotensi memorak-porandakan sistem peradilan pidana Indonesia. Untuk mencegah hal itu terjadi, maka peran pemerintah diperlukan untuk mereformulasi pengaturan dan praktik praperadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.References
Afandi, Fachrizal. “Perbandingan Praktik praperadilan dan Pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan Dalam Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Mimbar Hukum 28, No. 1 (15 Februari 2016): 93”“106. https://doi.org/10.22146/jmh.15868.
Anggara, Syahrial M. Wiryawan, Wahyu Wagiman, Wahyudi Djafar, dan Erasmus A.T. Napitupulu. Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Hukum Acara praperadilan. Jakarta: ICJR, 2014.
Aristeus, Syprianus. Penelitian Hukum Tentang Perbandingan Antara Penyelesaian Putusan praperadilan dengan Kehadiran Hakim Komisaris dalam Peradilan Pidana. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2007.
Churchill, Gregory. “Peranan Upaya Habeas Corpus dalam Pengawasan Pelaksanaan Hukum Acara Pidana di Amerika Serikat.” Makalah: Raker Peradin Jakarta, 1982.
Darwin, Dahlan, dan Suhaimi. “Analisis Yuridis Putusan praperadilan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Mercatoria 12, No. 1 (25 Juni 2019): 68”“79. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v12i1.2363.
Eddyono, Supriyadi Widodo, et al. praperadilan di Indonesia: Teori, Sejarah, dan Praktiknya. Jakarta: Institute for Ciminal Justice Reform, 2014.
Effendi, Tolib. Sistem Peradilan Pidana, Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara. Jakarta: Pustaka Yustisia, 2013.
Gunakaya, A. Widiada. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2017.
HS, H. Salim, dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.
””””””. Perbandingan Hukum Perdata: Comparative Civil Law. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2015.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
””””””. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Inggris. Magistrates Courts Act tentang Kewenangan Hakim Magistrate.
Institute for Criminal Justice Reform. “Pasal Penangkapan Dan Penahanan Dalam RUU Terorisme Harus Di Kritik Keras.” ICJR (blog), 2 Mei 2016. https://icjr.or.id/pasal-penangkapan-dan-penahanan-dalam-ruu-terorisme-harus-di-kritik-keras/.
Kaurow, Glendy J. “ praperadilan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Jurnal Lex Crimen 4, No. 8 (11 November 2015): 44-50. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/10286.
Kusuma, I. Made Wisnu Wijaya, I. Made Sepud, dan Ni Made Sukaryati Karma. “Upaya Hukum praperadilan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Jurnal Interpretasi Hukum 1, No. 2 (26 September 2020): 73”“77. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.2.2438.73-77.
Maharani, Esthi. “Dari 57 Gugatan praperadilan, KPK Kalah 4 Perkara,” 15 Juni 2016. https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/06/15/o8synp335-dari-57-gugatan- praperadilan-kpk-kalah-4-perkara, diakses 28 Oktober 2021.
Mathias Siems. Malicious Legal Transplants. Durham: Legal Studies, 2018.
Moeliono, Tristam P., dan Widati Wulandari. “Asas Legalitas dalam Hukum Acara Pidana: Kritikan Terhadap Putusan MK Tentang praperadilan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 22, No. 4 (Oktober 2015): 594”“616. https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss4.art4.
Muhdlor, A. Zuhdi. “Kajian Politik Hukum Terhadap Transplantasi Hukum Di Era Global.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 5, No. 2 (29 Juli 2016): 195”“208. https://doi.org/10.25216/jhp.5.2.2016.195-208.
Oemar, Erwin Natoesmai. “Kolom: 70 Tahun Todung Mulya Lubis.” detiknews, 4 Juli 2019. https://news.detik.com/kolom/d-4611267/70-tahun-todung-mulya-lubis.
Pangaribuan, Luhut M. P. Lay Judges & Hakim Ad Hoc, Suatu Studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Program Pascsarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Papas Sinar Sinanti, 2019.
Patra, Rommy. “Perlindungan Hak Konstitusional untuk Bebas dari Penyiksaan di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 15, No. 3 (19 November 2018): 565. https://doi.org/10.31078/jk1536.
Priyatno, Dwidja, dan M. Rendi Aridhayandi. “Resensi Buku (Book Review) Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya, 2014.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 2, No. 2 (7 Juni 2018): 881”“89. https://doi.org/10.35194/jhmj.v2i2.36.
Rusianto, Agus. “Pengawasan Terhadap Kewenangan Penahanan Pada Tingkat Penyidikan Ditinjau dari Integrated Criminal Justice System.” Jurnal Varia Peradilan XXVII, No. 334 (2013): 41.
Saidin, O K. “Transplantation of Foreign Law into Indonesian Copyright Law: The Victory of Capitalism Ideology on Pancasila Ideology.” Journal of Intellectual Property Rights 20 (2015): 235.
Webster, Merriam. “Habeas Corpus: Merriam-Webster.com Dictionary,” https://www.merriam-webster.com/dictionary/habeas%20corp, diakses 28 Oktober 2021.
Wiryanto. Etik Hakim Konstitusi: Rekonstruksi dan Evolusi Sistem Pengawasan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2019.
Wulandari, Sri. “Kajian Tentang praperadilan Dalam Hukum Pidana.” Jurnal Serat Acitya 4, No. 3 (Februari 2016): 1-12. http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/sa/article/view/160.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.