Illegal Fishing: Optimalisasi Kebijakan Penegakan Hukum Pidana sebagai Primum Remedium

Maya Shafira, Firganefi Firganefi, Diah Gustiniati, Mashuril Anwar

Abstract


Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis urgensi dan implikasi fungsi hukum pidana sebagai primum remedium dalam penanggulangan illegal fishing. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang menggunakan pendekatan kebijakan hukum, dengan data sekunder sebagai data utama yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi hukum pidana sebagai primum remedium menjadi urgen sifatnya karena illegal fishing tidak hanya merugikan negara, namun juga mengancam kepentingan nelayan lokal, iklim industri, usaha perikanan, dan ketersediaan ikan. Implikasi yuridis fungsi hukum pidana sebagai primum remedium, yaitu hakim cenderung menjadikan sanksi pidana sebagai dasar memutus perkara illegal fishing. Selain itu, implikasi non-yuridis, yaitu tidak memberikan rasa keadilan bagi nelayan lokal, khususnya nelayan kecil.


Keywords


Hukum Pidana; Illegal Fishing; Primum Remedium.

Full Text:

PDF

References


Anindyajati, Titis, Irfan Nur Rachman, dan Anak Agung Dian Onita. “Konstitusionalitas Norma Sanksi Pidana Sebagai Ultimum Remedium Dalam Pembentukan Perundang-Undangan.” Jurnal Konstitusi 12, No. 4 (2016): 872-892. https://doi.org/10.31078/ jk12410.

Anwar, Mashuril, And M Ridho Wijaya. “Fungsionalisasi Dan Implikasi Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum: Studi Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.” Undang: Jurnal Hukum 2, No. 2 (2020): 265–92. https://doi.org/10.22437/ujh.2.2.265-292.

Anwar, Mashuril dan Maya Shafira. "Harmonisasi Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Pesisir Lampung dalam Rezim Pengelolaan Berbasis Masyarakat." Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6, No. 2 (2020): 266-287. doi: http://dx.doi.org/10.38011/jhli.v6i2.156.

Arrazy, Masruqi dan Rindy Primadini. "Potensi Subsektor Perikanan Indonesia Pada Provinsi-Provinsi Di Indonesia." Jurnal Bina Bangsa Ekonomika 14, No. 1 (2021): 1-13. https://doi.org/10.46306/jbbe.v14i1.24.

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.

Atmasasmita, Romli. Globalisasi dan Kejahatan Bisnis. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010.

Berghe, Amandine Van Den. The Control And Enforcement Of Fisheries In Netherlands. London: Clientearth, 2017.

Darmika, Ketut. "Penegakan Hukum Tindak Pidana Perikanan oleh Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan." Jurnal Hukum dan Peradilan 4, No. 3 (2015): 485-500, doi: 10.25216/Jhp.4.3.2015.485-500.

Daulat, Pratiwi Ayu Sri. "Urgensi Penggunaan Sanksi Hukum Pidana Dalam Konteks Penanggulangan Kejahatan." Hukum Dan Dinamika Masyarakat 16, No. 1 (2018): 79-86. doi:https://doi.org/10.36356/hdm.v16i1.848.

Elvany, Ayu Izza. "Kebijakan Formulatif Penanggulangan Tindak Pidana Destructive Fishing di Indonesia." Justitia Jurnal Ilmu Hukum 3, No. 2 (2019): 212-235. doi:http://dx.doi.org/10.30651/justitia.v3i2.3417.

Fernandes, Inggrit. “Tinjauan Yuridis Illegal Fishing Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Perikanan.” Jurnal Hukum Respublica 17, No. 1 (2017): 189-209. https://Doi.Org/10.31849/Respublica.V17i1.1456.

Gesha. “Sampai April 2019, Tim KKP Tangkap 38 Kapal Illegal Fishing.” Tabloidsinartani, 2019. Https://Tabloidsinartani.Com/Detail/Indeks/Akuamina/8492-Sampai-April-2019 Tim KKP-Tangkap-38-Kapal-Ilegal-Fishing.

Gregerson, Sarah, Sandy Luk, Catherine Weller, dan Pamela Torres. The Control And Enforcement Of Fisheries In England. London: Clientearth, 2017.

Indonesia. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Indonesia, CNBC. “Susi Akui RI Pernah Rugi Rp. 2.000 T Akibat Illegal Fishing.” CNBC Indonesia, 2018. Https://Www.Cnbcindonesi.Com/News/20180626075822-420458/Susi-Akui-Ri-Pernah-Rugi-Rp-2000-T-Akibat-Illegal Fishing.

Irianto, Hari Eko, dan Indroyono Soesilo. "Dukungan Teknologi Penyediaan Produk Perikanan." Journal of Chemical Information and Modeling, (2013): 1-30. doi:https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004.

Jaelani, AQ, dan Udiyo Basuki. “Illegal Unreported And Unregulated (IUU) Fishing: Upaya Mencegah Dan Memberantas Illegal Fishing Dalam Membangun Poros Maritim Indonesia.” Supremasi Hukum 3, No. 1 (2014): 169-192.

Kemala, Ambaranie Nadia. “106 Kapal Pelaku Illegal Fishing Ditangkap Sepanjang 2018, Terbanyak Dari Indonesia.” Kompas, 2018. Https://Ekonomi.Kompas.Com/Read/2018/12/21/164146426/106-Kapal-Pelaku-Illegal-Fishing-Ditangkap-Sepanjang-2018-Terbanyak-Dari.

Laliliyah, Aisyah et al. Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum dalam Rangka Pemberantasan Kegiatan Perikanan Liar (IUU Fishing). Jakarta: Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2016.

Lestari, Maria Maya. "Penegakan Hukum Pidana Perikanan Di Indonesia Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan." Jurnal Ilmu Hukum 4, No. 2 (2013): 271-295. doi: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v3i2.1822.

Luthan, Salman. "Ad Criteria Of Criminalization." Jurnal Ius Quia Iustum 16, No. 1 (2009): 1-12.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Maroni. Politik Hukum Penanggulangan Kejahatan Di Bidang Perikanan. 1st Ed. Bandar Lampung: Aura Publishing, 2019.

Maryani, Halimatul, dan Adawiyah Nasution. “Rekonsepsi Model Pemberantasan Illegal Fishing Di Perairan Indonesia (Analisis Perspektif Hukum Internasional).” Jurnal Legislasi Indonesia 16, No. 3 (2019): 379-398. 10.22304/pjih.v4n2.a9.

Simela Victor Muhamad, “Illegal Fishing Di Perairan Indonesia: Permasalahan Dan Upaya Penanganannya Secara Bilateral Di Kawasan,” Jurnal Politica 3, No. 1 (2012):59-85, 10.22212/jp.v3i1.305.

Nugraha, Aditya Taufan dan Irman. "Perlindungan Hukum Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Terhadap Eksistensi Indonesia Sebagai Negara Maritim". Jurnal Selat 2, No. 1 (2014): 156-167.

Oktoza, Rovi. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Kejahatan Illegal Fishing Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (Kajian Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan).” (Tesis Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, 2015).

Polti, Elisabeth Druel And Sandrine. The Control And Enforcement Of Fisheries In France. London: Clientearth, 2017.

Ratner, Blake D., Bjorn Asgard, dan Edward H. Allison. ‘Fishing for Justice: Human Rights, Development, and Fisheries Sector Reform’. Global Environmental Change 27, (2014):120-130. doi:https://doi.org/10.1016/j.gloenvcha.2014.05.006.

Rifki, Mohamad. "Reformulasi Sanksi Administrasi Bersifat Primum Remedium dalam Pengelolaan Perikanan (Sebuah Upaya Memberi Efek Jera Bagi Korporasi Pelanggar Ketentuan di Bidang Perikanan)." Jurnal Esensi Hukum 1, No. 1 (2019): 51-69.

Sagita, Afrianto. "Optimalisasi Pengadilan Perikanan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Perikanan Di Perairan Indonesia." Jurnal Hukum Dan Peradilan 6, No.2 (2017): 213-232. doi:https://doi.org/10.25216/jhp.6.2.2017.213-232.

Shafira, Maya. “Nonpenal Effort In Addressing Illegal Fishing In The Lampung Province.” In Proceeding Of International Conference 2nd SHIELD 2017, 299. Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2017.

Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto, 1990.

Sunatri, Tatik et al. Optimalisasi Pelaksanaan Eksekusi Pidana Denda Dikaitkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. 1st Ed. Jakarta: Miswar, 2017.

Szczodrowska, Anna. The Control And Enforcement Of Fisheries In Poland. London: Clientearth, 2016.

Veitch, Elisabeth Druel dan Liane. The Control And Enforcement Of Fisheries In Poland. London: Clientearth, 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.25072/jwy.v5i1.391

Article Metrics

Abstract view : 551 times
PDF - 353 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Maya Shafira, Firganefi Firganefi, Diah Gustiniati, Mashuril Anwar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Wawasan Yuridika is Indexed on :

Jurnal Wawasan Yuridika (ISSN Online: 2549-0753 |ISSN Print:2549-0664) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License