Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang oleh Aparatur Pemerintah Dari Segi Hukum Administrasi Dihubungkan Dengan Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v2i1.158Keywords:
Penyalahgunaan wewenang, Hukum Administrasi dan KorupsiAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi munculnya Pasal 21 ayat (1) UU AP yang pada pokoknya menyatakan pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Ketentuan pasal tersebut, menggerus kewenangan yang diatur Pasal 3 UU Tipikor dalam mewujudkan good governance and clean government.
Hasil penelitian ini memperlihatkan penyelesaian hukum penyalahgunaan wewenang oleh aparatur pemerintahan dari segi hukum administrasi dihubungkan dengan tindak pidana korupsi dalam: (a) aspek materiil belum jelasnya substansi rumusan norma hukum administrasi dengan norma hukum pidana yang terintegrasi; dan (b) aspek formil: (i) mengenai tata caranya dilakukan terlebih dahulu berdasarkan hukum administrasi. Apabila terbukti, ditindak lanjuti dengan hukum pidana. Implikasinya, hukum pidana tidak lagi menjadi pilihan pertama (primum remedium); (ii) tidak adanya harmonisasi dalam penyusunan UU AP dengan UU Tipikor terkait Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UU AP dengan rumusan Pasal 3 UU Tipikor mengenai perbedaan kriteria ”penyalahgunaan wewenang”.
References
DAFTAR PUSTAKA
Adami Chazawi, Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia (Edisi Revisi) PT RajaGrafindo, Jakarta, 2016.
Andi Nirwanto, Arah Pemberantasan Korupsi Ke Depan (Pasca undang-Undang Administrasi Pemerintahan). Makalah yang disampaikan pada Seminar Nasional HUT IKAHI Ke 62 di Hotel Mercure Ancol Jakarta pada tanggal 26 Maret 2015.
B. Arief Sidharta, Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum, Jentera Jurnal Hukum, Jakarta, Edisi 3 Tahun II November 2004.
________, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum Sebuah Penelitian Tentang Fundasi Kefilsafatan Dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Bandung, Mandar Maju, 2009.
Dani Elpah (dkk), Titik Singgung Kewenangan Antara PTUN dengan Pengadilan Tipikor Dalam Menilai Terjadinya Penyalahgunaan Wewenang, Jakarta: Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2016.
Fakhrullah, Zudan Arif. 2014. Tindakan Hukum Bagi Aparatur Pnyelenggara Pemerintahan. Makalah yang disampaikan pada Seminar Nasional HUT IKAHI Ke 62 di Hotel Mercure Ancol Jakarta pada tanggal 26 Maret 2015.
Indriyanto Seno Adji, Kendala Sanksi Hukum Pidana Administratif, Jurnal Keadilan, Vol. 5 No. 1 Tahun 2011.
Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1993.
_________, Perbuatan Pemerintah Menurut Hukum Publik Dan Hukum Perdata, LPP HAN, Jakarta, 1999.
Laica Marzuki, Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Dalam Konteks Perkembangan Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara RI (makalah) dalam acara “Temu Karya Ilmiah Dalam Rangka HUT Peratun ke-26”), Jakarta, 2017.
Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang Dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, diterbitkan Laksbang Mediatama, Palangkaraya, 2009.
Pimpinan Pusat IKAHI, Term of Reference (TOR) Seminar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan : Meguatkan atau Melemahkan Upaya Pemberantasan Koupsi, Sinar Gtafika, Jakarta, 2016, hal. 3, dalam Dani Elpah (dkk), Titik Singgung Kewenangan Antara PTUN dengan Pengadilan Tipikor Dalam Menilai Terjadinya Penyalahgunaan Wewenang, Jakarta: Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2016.
Ridwan, HR, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2008.
Romli Atmasasmita, Penyalahgunaan Wewenang Oleh Penyelenggara Negara: Suatu Catatan Kritis atas UU RI Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adiministrasi Pemerintahan Dihubungkan Dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 2015.
Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolak Ukur Peradilan Administrasi di Indonesia. Alumni, Bandung, 1985.
Oswald Jansen (ed), Administrative Sanction in the European Union, Intersentia, 2013; hlm 8-12 dalam Romli Atmasasmita, Penyalahgunaan Wewenang Oleh Penyelenggara Negara: Suatu Catatan Kritis atas UU RI Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adiministrasi Pemerintahan Dihubungkan Dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 2015.
Yulius, Perkembangan Pemikiran Dan Pengaturan Penyalahgunaan Wewenang Di Indonesia (Tinjauan Singkat dari Perspektif Hukum Administrasi Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang 30 Tahun 2014). Dalam Jurnal Dan Peradilan Volume 4 Nomor 3 Nopember 2015, hlm. 377.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.