Penerapan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi sebagai Subjek Tindak Pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Aksentuasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini memberi perubahan mengenai perkembangan masyarakat dan perkembangan subjek tindak pidana. Pada mulanya, subjek tindak pidana hanya mengacu kepada manusia alamiah saja (naturlijke persoon), tetapi pada kenyataannya, sekarang badan hokum (rechts persoon) menjadi subjek tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai subjek tindak pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute appoach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menunjukkan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut sistem pertanggungjawaban pidana korporasi campuran, sehingga pertanggungjawaban pidana diterapkan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Abstract
Accentuation of the development of science and technology today provides changes about the development of society and the development of the subject of criminal acts. At first, the subject of follow-up only involved natural people (naturlijke persoon), but at the present, legal entity (rechts persoon) became the subject of judicial actions. Purpose of this research is to determine the corporate criminal liability system as subjects of criminal acts in the Corruption Eradication Act. This research is descriptive research with normative juridical research type, uses statute and conceptual approaches. Data was collected through literature study, then analyzed qualitatively. This research shows that the corporate criminal liability system in Corruption Eradication Act adheres to a mixed corporate criminal liability system, thereby that criminal liability is applied to the corporation and/or its management..
Keywords: Corporate; Corruption; Criminal Liability.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alhakim, Abdurrakhman, dan Eko Soponyono. “Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, No. 3 (24 September 2019): 322–36. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.322-336.
F. Sjawie, Hasbullah. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2015.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Hutapea, Happy Christian. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pelaku Tindak Pidana Perkebunan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.” Jurnal Equitable 4, No. 1 (2019): 28.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
--------, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
International, Transparency. “CPI 2019: Korupsi dan Pentingnya Integritas Politik.” Corruption Perceptions Index 2019, 2019. https://riset.ti.or.id/corruption-perceptions-index-2019/. Diakses 11 November 2020.
Januarsyah, Mas Putra Zenno. “Penerapan Asas Ultimum Remedium Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang Terjadi Di Lingkungan Bumn Persero.” Jurnal Wawasan Yuridika 1, No. 1 (31 Maret 2017): 24. https://doi.org/10.25072/jwy.v1i1.125.
Januarsyah, Mas Putra Zenno, I Gde Pantja Astawa, Romli Atmasasmita, dan Elisatris Gultom. “Corrective Justice: An Economic Approach for Law.” Journal of Advanced Research in Law and Economics 10, No. 1 (39) (2019). https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.14505/jarle.v10.1(39).21.
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Kristian. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi Pasca Terbitnya Perma Nomor 13 Tahun 2016. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Padil. “Karakteristik Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 4, No. 1 (2016). http://dx.doi.org/10.12345/ius.v4i1.280.
Prakoso, Tamala Sari Martha. “Pemenuhan Unsur Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Korporasi Dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Dan Unsur Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Korporasi Dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Pada Putusan Hakim Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 238/ Pid.B/2009/Pn.Kray Jo.Nomor 373/Pid.B 2010/Pt Smg Jo. Nomor:167k/ Pid.Sus/2011 Di Pengadilan Negeri Karanganyar).” Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan 3, No. 1 (2014): 12.
Pratama, Mochamad Ramdhan. “Kebijakan Kriminalisasi Terhadap Perbuatan Trading In Influence Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Nurani Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 3, No. 1 (Juni 2020): 15.
Priyatno, Dwidja. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kebijakan Legislasi. Depok: Kencana, 2017.
Saputra, Roni. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Bentuk Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara Terkait Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK).” Jurnal Cita Hukum 3, No. 2 (2015). https://doi.org/10.15408/jch.v2i2.2318.
Suartha, I Dewa Made. Hukum Pidana Korporasi, Pertanggungjawaban Pidana dalam Kebijakan Hukum Pidana Indonesia. Malang: Setara Press Kelompok Intrans Publishing, 2015.
DOI: https://doi.org/10.25072/jwy.v4i2.350
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Mochamad Ramdhan Pratama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Wawasan Yuridika is Indexed on :
Jurnal Wawasan Yuridika (ISSN Online: 2549-0753 |ISSN Print:2549-0664) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License