Upaya Penguatan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Inovasi Daerah di Kota Palopo
Abstract
Abstrak
Pemerintah Daerah Kota Palopo memiliki wewenang dalam berinisiatif, mengelola, dan mengoptimalkan potensi sumber daya serta mengatur arah pembangunan daerah untuk menyejahterahkan masyarakat. Hal tersebut dapat terwujud dengan pemenuhan pengembangan inovasi melalui penguatan peran badan penelitian dan pengembangan daerah (Balitbangda). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sasaran, jangkauan, dan arah pengaturan yang perlu diatur dalam rancangan peraturan daerah tentang peran Balitbangda terkait kewenangan pemerintah daerah dalam kegiatan penelitian, pengembangan, serta pengembangan inovasi. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif-empiris dengan sumber data melalui studi kepustakaan dan diskusi kelompok terpumpung. Metode pendekatan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan pemberian ruang untuk interaksi dan kolaborasi pelaku inovasi, percepatan koordinasi dan intermediasi antara stakeholder dalam pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan dapat lebih optimal dengan hadirnya peraturan daerah tentang kegiatan penelitian dan pengembangan yang memperkuat Balitbangda.
Kata Kunci: Balitbangda; Inovasi Daerah; Kota Palopo; Penelitian dan
Pengembangan.
Abstract
The Regional Government of Palopo City has the authority to initiate, manage, and optimize the resources and regional development for the welfare of its people. It can be realized by Development Agency (Balitbangda). The aim of this research was to determine the target, scope, and direction of regulation in draft regional regulation on the role of the Balitbangda related in research, development and innovation development activities. This research is descriptive research with normative-empiric juridical type, while data sources through literature studies and focus group discussion. The method of approach used are statute approach and conseptual approach, then analyzed qualitatively. The results showed that appropriation room for interaction and collaboration among innovators, accelerated of coordination and intermediation between stakeholders in utilization of research and development results can be optimized by presence of regional regulations that strengthening Balitbangda.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Artadi, Ibnu. “Hukum : Antara Nilai-Nilai Kepastian, Kemanfaatan Dan Keadilan.” Hukum Dan Dinamika Masyarakat 4, No. 1 (2006): 67–81. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.36356/hdm.v4i1.362.
Djamaludin. Kepemimpinan Dan Inovasi. Jakarta: Erlangga, 2012.
Hajar, Bakhtiar. “Bureaucracy and Governance in Indonesia: Study on West Sulawesi Province.” Procedia Economics and Finance 23, Oktober 2014 (2015): 223–227. https://doi.org/10.1016/s2212-5671(15)00348-2.
Hasil Focus Group Discussion dengan Stakeholder. “Urgensi Penguatan Balitbangda Dan Inovasi Daerah.” 2019.
Hasil Focus Group Discussion. “Kondisi Saat Ini Kota Palopo.” 2019.
Herdiana, Nana. Manajemen Bisnis Syariah Dan Kewirausahaan. Bandung: Pustaka Setia, 2013.
Ikram, Muhammad, dan Nur Fuady. “Siri ’ Na Pacce Culture in Judge ’ s Decision ( Study in Gowa , South Sulawesi Province ).” Fiat Justisia 13, No. 3 (2019): 241–254. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v13no3.1684.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
———. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
———. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
———. Peraturan Bersama Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Repbulik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah.
———. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
———. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
———. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah.
Kim, Doo-Rae, and Jong-Han Yoon. “Decentralization, Government Capacity, and Environmental Policy Performance: A Cross-National Analysis.” International Journal of Public Administration 41, No. 13 (October 3, 2018): 106–171. https://doi.org/10.1080/01900692.2017.1318917.
Muluk, M.R. Khairul. Knowledge Management (Kunci Sukses Inovasi Pemerintah Daerah). Malang: Banyumedia, 2008.
Narutomo, Teguh. “Program Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Sebagai Exit Strategy Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).” Jurnal Bina Praja 6, No. 2 (2014): 143–156. https://doi.org/10.21787/jbp.06.2014.143-156.
Palopo, Pemerintah Kota. “Profil Kota Palopo.” https://palopokota.go.id/page/visi-dan-misi. https://palopokota.go.id/page/visi-dan-misi.
Pepinsky, Thomas B., and Maria M. Wihardja. “Decentralization and Economic Performance in Indonesia.” Journal of East Asian Studies 11, No. 3 (2011): 337–371. https://doi.org/10.1017/S1598240800007372.
Purwanto, and Zakaria Lantang Sukirno. “Inovasi Produk Dan Motif Seni Batik Pesisiran.” Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial 1, No. 4 (2012): 217–229.
Said, M. Mas’ud. Birokrasi Di Negara Birokratis. Malang: UMM Press, 2007.
Setyosari, Punaji. Metode Penelitian Pendidikan Dan Pengembangan. Jakarta: Kencana, 2018.
Simandjuntak, Reynold. “Sistem Desentralisasi Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Perspektif Yuridis Konstitusional.” Journal de Jure 7, No. 1 (2016): 57-67. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v7i1.3512.
Simarmata, Jorawati. “Politik Hukum Restrukturisasi Pembentukan Perangkat Daerah Pasca Reformasi (Sekilas Tanggapan Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah ) ( Political Law of Post-Reformation Local Government Officers Restructuring / Formin.” Legislasi Indonesia 13, No. 4 (2016): 347–358.
Sirajuddin, Ilham Arief. “Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Publik Dasar Bidang Sosial Di Kota Makassar.” Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik 4, No. 1 (2016): 1–14. https://doi.org/10.26858/JIAP.V4I1.1817.
Susanto. “60 Management Gems.” Kompas. 2010.
Yogi, Suwarno. Inovasi Di Sektor Publik. Jakarta: STIA LAN, 2008.
DOI: https://doi.org/10.25072/jwy.v4i1.326
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Muhammad Ikram Nur Fuady
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Wawasan Yuridika is Indexed on :
Jurnal Wawasan Yuridika (ISSN Online: 2549-0753 |ISSN Print:2549-0664) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License