Eksistensi Hukum Islam Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Abstract
Indonesia merupakan negara hukum yang sedang membangun, termasuk di dalammnya adalah pembangunan hukum Islam. Untuk hal tersebut perlu diketahui eksistensi hukum Islam dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriftif analisitis, pendekatan terhadap permasalahan dilakukan secara yuridis normatif, menggunakan telaah terhadap eksistensi hukum Islam dalam peraturan perundang-undangan nasional. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang dikumpulkan melalui studi pustaka, data yang terkumpul dianalisis dengan mengunakan metode analisis kualitatif, data yang tersaji diuraikan secara deskriptif. Hasil peneitian menunjukan eksistensi hukum Islam di Indonesia merupakan sistem hukum yang memperkaya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat melahirkan peraturan perundang-undangan hukum Islam lainnya. Penegakan hukum Islam di Indonesia dapat dilakukan dengan tergantung pada pemahaman dan kesadaran umat muslim Indonesia sebagai pendukung tegaknya hukum Islam sesuai dengan keadaan zaman dan waktu.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
Abdurahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia , Akademika Pressindo, Jakarta, 1992.
A Djazuli, “Beberapa Aspek Pengembangan Hukum Islam”, dalam Juhaya S. Praja, Hukum Islam di Indonesia: Pemikiran dan Praktek, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1994.
Abd. Aziz, et. Al., ed Ensiklopedia Hukum Islam. Jilid 5 Cet. 1, Ichtiar Baru Van Houve, Jakarta, 1996.
Ahmad Mansur Suryanegara, Menemukan Sejarah, Mizan, Bandung 1999.
Bustanul Arifin, Dimensi Hukum Islam dalam Hukum Nasional, Gema Insani Press, Jakarta, 1999.
Hans Kelsen Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Empirik-Deskriptif, Ahli Bahasa Soemardi, rimdi Press, 1995.
Ichtijanto, Hukum Islam dan Hukum Nasional, Ind-Hill Co, Jakarta, 1990.
K.N. Sofyan Hasan, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, Penerbit Al-Ikhlas, Surabaya, 1995.
Mura P.Hutagalung, Hukum Islam dalam Era Pembangunan, Penerbit Ind Hill, Jakarta, 1985.
Jumni Nelli, Kritik Terhadap Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tentang Pasal Sahnya Perkawinan dan Pencatatan Perkawinan, Dalam Jurnal Hukum dan HAM, cet.ke-1, Pekanbaru, 2012.
Padmo Wahjono, “Budaya Hukum Islam dalam Perspektif Pembentukan Hukum di Masa Datang”, dalam Amirullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional: Mengenang 65 Th. Prof. Dr. H. Busthanul Arifin, S.H. Gema Insani Press, Jakarta, 1996.
Rr. Rina Antasari, Istinbath/No.16/Th. XIV/Juni/2015/89-108.
Said Agil Husein Al Munawwar, Islam dalam Pluralitas Masyarakat Indonesia, Kaifa, Jakarta, 2004.
Sumber lain :
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
DOI: https://doi.org/10.25072/jwy.v2i1.166
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Sopyan Mei Utama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Wawasan Yuridika is Indexed on :
Jurnal Wawasan Yuridika (ISSN Online: 2549-0753 |ISSN Print:2549-0664) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License