Politik Hukum Terhadap Tindak Pidana Terorisme Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia
Abstract
Penelitian ini mengangkat masalah : Gagasan RUU KUHP tentang kewenangan aparat penegak hukum dapat menangkap seseorang yang masuk organisasi dapat ditangkap meskipun tidak melakukan tindak pidana terorisme, apakah hal ini melanggar HAM? , dan apakah tindak pidana terorisme harus masuk dalam perundang-undangan khusus?. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menyimpulkan. Pertama, HAM mengatur dan menjamin tentang seseorang untuk berkumpul dan atau berserikat dengan menjadi angota organisasi. Gagasan RUU KUHP membolehkan aparat menangkap seorang yang masuk organisasi tidak melanggar HAM karena hal itu sebagai deteksi dini dan antisipasi yang telah diatur oleh perundang-undangan. Kedua, delik terorisme harus dimasukan dalam peraturan perundang-undangan khusus karena tindak pidana terorisme merupakan kejatahan luar biasa (extra ordinary crime)
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.25072/jwy.v1i2.138
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Maulana Rahmat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Wawasan Yuridika is Indexed on :
Jurnal Wawasan Yuridika (ISSN Online: 2549-0753 |ISSN Print:2549-0664) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License