Penerapan Kebijakan Zonasi Dalam Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern Kota Bandung (Suatu Tinjauan Yuridis dari Perspektif Otonomi Daerah)
Abstract
Keberadaan pasar, khususnya pasar tradisional, merupakan salah satu indikator paling nyata kegiatan ekonomi masyarakat di suatu wilayah. Perkembangan zaman dan perubahan gaya hidup yang dipromosikan begitu hebat oleh berbagai media serta berdirinya pasar modern telah membuat pengaruh besar terhadap pasar tradisional, serta eksistensi pasar tradisional sedikit terusik karena banyaknya konsumen yang lebih memilih belanja di pasar modern.Zonasi pasar menjadi kebutuhan mendesak untuk segera dilakukan dengan dukungan kebijakan pemerintah daerah. Pengaturan mengenai zonasi pasar tradisional dan pasar modern menjadi kewenangan pemerintah daerah dan merupakan materi muatan peraturan daerah. Oleh karena itu, pada dasarnya Perpres Penataan Pasar telah mengamanatkan pemerintah daerah untuk memberikan pengaturan mengenai zonasi pasar tradisional dan pasar modern, melalui pembentukan peraturan daerah.Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pemberian otonomi yang luas kepada daerah, diarahkan untuk mengakselerasi terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Amri Marzali, Antropologi dan Kebijakan Publik, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.
Amirududdin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006.
Ateng Syafrudin, Pasang Surut Otonomi Daerah, Bina Cipta, Bandung, 1985.
______________, Titik Berat Otonomi Daerah Pada Daerah Tingkat II dan Perkembangannya, Mandar Maju, Bandung, 1991.
Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum UII, Yogyakarta, 2002.
______________, Konvensi Ketatanegaraan, FH UII Press, Yogyakarta, 2006.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2003.
Bewa Ragawino, Desentralisasi Dalam Kerangka Otonomi Daerah di Indonesia, Universitas Padjadjaran Press, Bandung, 2003.
Chatib Basri, Rumah Ekonomi Rumah Budaya: Membaca Kebijakan Perdagangan Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2012.
Cristine S.T. Kansil, Kitab Undang-Undang Hukum Perusahaan, Pradnya Paramita, Jakarta, 2000.
Diah Anggraeni, Reformasi Birokrasi Pelayanan Publik, Indra Prahasta, Bandung, 2014.
Edi Suharto, Analisis Kebijakan Publik: Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial, Kencana, Jakarta, 2010.
Ginanjar Kartasasmita, Pembangunan Untuk Rakyat, Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan, Pustaka Cidesindo, Jakarta, 1996.
Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Grasindo, Jakarta, 2007.
Herlin Wijayati, Peraturan Perundang-undangan Dalam Negara Hukum, Universitas Brawijaya Press, Malang, 2012.
Hotma P. Sibuea, Asas-Asas Negara Hukum: Peraturan Kebijakan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Erlangga, Jakarta, 2010.
Josef Riwu Kaho, ProspekOtonomi Daerah di Republik Indonesia: Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penyelenggaraan Otonomi Daerah, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003.
Komaruddin Sastradipoetra, Pasar Sebagai Etalase Harga Diri, Yayasan Kebuadayaan Rancage, Jakarta, 2006.
Kristian Widya Wicaksono, Administrasi dan Birokrasi Pemerintah, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2006.
Lincolin Arsyad, Ekonomi Pembangunan, STIE YKPN Press, Yogyakarta, 1999.
Mardiasmo, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah: Good Governance, Andi Offset, Yogyakarta, 2004.
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000.
Moh. Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1999.
Muhammad Aziz Hakim, Menguasai Pasar Mengeruk Untung, Krisna Persada, Jakarta, 2005.
Mustopadijaja, A.R, Studi Kebijaksanaan, Perkembangan, dan Penerapannya Dalam Rangka Administrasi dan Manajemen Pembangunan, LP-FEUI, Jakarta, 1992.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.
Philip Kotler, Manajemen Pemasaran, Terjemahan: Benyamin Molan, Intan Sejati, Klaten, 2005.
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Pers, Yogyakarta, 2005.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006.
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
Simanjuntak B, A., Otonomi Daerah, Etnonasionalisme Dan Masa Depan Indonesia: Berapa Persen Lagi Tanah Dan Air Nusantara Milik Rakyat, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2010.
Soerjono Soekanto, Memperkenalkan Sosiologi, Rajawali Pres, Jakarta, 1982.
______________, dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1995.
Solly Lubis., M, Perkembangan Garis Politik dan Perundang-undangan Pemerintahan Daerah, Alumni, Bandung, 1983.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Keempat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404).
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2009 Nomor 02).
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 tentangPenataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2011 Nomor 04).
Sumber Lain
Abdul Wahab, Keberpihakan Kebijakan Pemerintah Pada Sektor Usaha Rakyat Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Keberlangsungan Pasar Tradisional), Jurnal Tsaqafah Vol. 12 No. 1 Mei 2016.
Arif Christono Soebroto, Kedudukan Hukum Peraturan/Kebijakan, Bappenas, Jakarta, tanpa tahun.
Arie Sujito, Mal dan Marginalisasi, Jurnal Flamma Edisi 24 Tahun 2005, website www.ireyogya.org, Diakses 16 Januari 2017, 08:04 WIB.
Eni Rohyani, Kriminalisasi Perbuatan Administrasi Negara, Makalah pada Seminar Nasional Kriminalisasi Kebijakan Universitas Islam Bandung, Bandung, 2010.
Nahdliyulizza, Pengaruh Pasar Modern Trehadap Pedagang Pasar Tradisional, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2010.
Rahadi Wasi Bintoro, Aspek Hukum Zonasi Pasar Tradisional dan Pasar Modern, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 10 No. 3 September 2010.
Ronald M.M. Goni, Kewenangan Gubernur Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Sebagai Implementasi Pemberlakuan Otonomi Daerah, Jurnal Lex Administratium Vol.III/No.4/Juni/2015.
Sapta Murti., M, Harmonisasi Peraturan Daerah Dengan Peraturan Perundang-undangan Lainnya, www.dipp.depkumham.go.id, diakses: 16 Januari 2017, 14: 19 WIB.
Sumintarsih, Taryati, Suyami, Ambar Adrianto, dan Sujarno, Eksistensi Pasar Tradisional: Relasi dan Jaringan Pasar Tradisional di Kota Surabaya, Badan Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Yogyakarta, 2011.
Wahyono SK, Wawasan Nusantara Sebuah Konsepsi Geopolitik, dalam majalah Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia, Dharsmasena No.100/April 1982.
Weda Kupita dan Rahadi Wasi Bintoro, Implementasi Kebijakan Zonasi Pasar Tradisional dan Pasar Modern (Studi di Kabupaten Purbalingga), Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 No. 1 Januari 2012.
DOI: https://doi.org/10.25072/jwy.v1i2.131
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Iqbal Martin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Wawasan Yuridika is Indexed on :
Jurnal Wawasan Yuridika (ISSN Online: 2549-0753 |ISSN Print:2549-0664) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License